Indra Akuntono | Inggried Dwi
Wedhaswary | Selasa, 29 November 2011 | 09:30 WIB
KOMPAS/ A HANDOKO
JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mengkaji ulang konsep pelaksanaan otonomi pendidikan
yang telah diberlakukan selama lebih dari lima tahun. Kaji ulang atas konsep
otonomi pendidikan dibahas dalam lokakarya "Desentralisasi Pendidikan:
Problematika, Prospek, dan Tantangan Masa Depan" yang digelar selama tiga
hari, 28-30 November 2011, di Bogor, Jawa Barat.
"Pelaksanaan otonomi pendidikan yang telah berlangsung lima tahun lebih kerap mengalami banyak hambatan dan permasalahan, yang berpotensi mengganggu efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme pengelolaan pendidikan," kata Kepala Balitbang Kemdikbud Prof Khairil Anwar Notodiputro, dalam pembukaan lokakarya di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (28/11/2011) malam.
Menurut Khairil, pemberlakuan otonomi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. UU tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola pendidikan.
"Pelaksanaan otonomi pendidikan yang telah berlangsung lima tahun lebih kerap mengalami banyak hambatan dan permasalahan, yang berpotensi mengganggu efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme pengelolaan pendidikan," kata Kepala Balitbang Kemdikbud Prof Khairil Anwar Notodiputro, dalam pembukaan lokakarya di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (28/11/2011) malam.
Menurut Khairil, pemberlakuan otonomi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. UU tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola pendidikan.
Pelaksanaan
otonomi pendidikan yang telah berlangsung lima tahun lebih kerap mengalami
banyak hambatan dan permasalahan, yang berpotensi mengganggu efektivitas,
efisiensi, dan profesionalisme pengelolaan pendidikan.
Khairil mengungkapkan, Mendikbud
Prof Mohammad Nuh mengarahkan Balitbang untuk membuat kajian mendalam dan
evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan otonomi pendidikan. Hal tersebut
mendesak dilakukan agar berbagai persoalan yang berkembang dapat segera
diatasi.
"Berbagai peraturan yang tumpang tindih atau menimbulkan benturan kebijakan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Lokakarya ini diharapkan dapat menggali masukan dan gagasan dalam rangka penataan ulang pengelolaan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional terkait dengan pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," kata Khairil.
Empat isu yang menjadi topik utama dalam kegiatan ini adalah pertama, arah sistem pendidikan nasional di masa depan. Kedua, kajian implementasi desentralisasi pendidikan. Ketiga, peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di masa depan. Dan terakhir, diskusi mengenai otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan.
Berbagai hambatan yang muncul disebabkan perbedaan tingkat komitmen daerah dalam pengembangan pendidikan, lemahnya profesionalisme daerah dalam mengelola pendidik dan tenaga kependidikan, perbedaan interpretasi antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta insinkronisasi pengelolaan komponen pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama dengan komponen pendidikan di bawah pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hasil dari lokakarya ini natinya akan direkomendasikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk kemudian akan ditentukan hal apa saja terkait pendidikan yang menjadi urusan pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah pusat. Termasuk jika desentralisasi pendidikan akan diganti secara bulat dengan sentralisasi yang ditangani langsung oleh Kemdikbud.
"Berbagai peraturan yang tumpang tindih atau menimbulkan benturan kebijakan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Lokakarya ini diharapkan dapat menggali masukan dan gagasan dalam rangka penataan ulang pengelolaan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional terkait dengan pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," kata Khairil.
Empat isu yang menjadi topik utama dalam kegiatan ini adalah pertama, arah sistem pendidikan nasional di masa depan. Kedua, kajian implementasi desentralisasi pendidikan. Ketiga, peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di masa depan. Dan terakhir, diskusi mengenai otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan.
Berbagai hambatan yang muncul disebabkan perbedaan tingkat komitmen daerah dalam pengembangan pendidikan, lemahnya profesionalisme daerah dalam mengelola pendidik dan tenaga kependidikan, perbedaan interpretasi antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta insinkronisasi pengelolaan komponen pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama dengan komponen pendidikan di bawah pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hasil dari lokakarya ini natinya akan direkomendasikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk kemudian akan ditentukan hal apa saja terkait pendidikan yang menjadi urusan pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah pusat. Termasuk jika desentralisasi pendidikan akan diganti secara bulat dengan sentralisasi yang ditangani langsung oleh Kemdikbud.