Selamat Datang Pada Web Dr. Priyono, MM yang merupakan terobosan baru untuk kelanjaran dan keberlangsungan sebuah proses pembelajaran bagi Mahasiswa UNIPA Surabaya…!!!! Priyono is The Best Lecturers: Macam - Macam Kebijakan Kependudukan

Minggu, 12 Februari 2012

Macam - Macam Kebijakan Kependudukan

oleh: Neezasty     Pengarang : Rachmat K. Dwi Susilo
Dua macam kebijakan kependudukan yang paling terkenal yakni kebijakan penduduk kualitatif dan kuantitatif. Kebijakan kependudukan kuantitatif dapat dibagi dua yaitu prenatalis dan anti natalis. Kedua kebijakan ini mengatur jumlah penduduk yang bekerja melalui fertilitas. Masih ada kebijakan kuantitatif yang berkaitan dengan mortalitas. Ada beberapa jalan yang dapat ditempuh untuk mengatur kebijakan kualitatif dan kuantitatif penduduk: mengizinkan/tidak mengizinkan alat kontrasepsi dan alat pengguguran, modifikasi pendapat dan sikap terhadap reproduksi, memperbaiki kondisi yang mempenggaruhi kesehatan, menghalangi migrasi.
Menurut Jacques Deublet, terdapat pembagian kebijakan kependudukan, yakni:
1. Hukum yang sebagian atau seluruhnya ditentukan penduduk. Ini meliputi peratutan-peraturan yang dibuat untuk menanggulangi problema yang terjadi karena tindak laju dan ciri demografi. Sebab ini dapat mempengaruhi peraturan-peraturan dalam hubungannya dengan perlindungan orang-orang tua, hak-hak istimewa orang-orang asing dan kelompok minoritas lainnya.
2. Hukum yang mempunyai pengaruhi tidak langsung terhadap penduduk. Ini meliputi peraturan-peraturan mengenai perkawinandan keluarga, peraturan tentang susunan ekonomi dan masyarakat. Secara tidak langsung kebijakan pemerintah adalah membuat umur minimum pada waktu menikah, bantuan ekonomis bagi keluarga, berkewajiban si bapak untuk memberi tunjangan pada keluarganya, pemberian warisan, dll.
3. Hukum yang mempunyai pengaruh langsung terhadap penduduk. Ini meliputi peraturan yang dibuat untuk mengurangi mortalitas dan melindungi keselamatan masyarakat, dan peraturan untuk pengawasan nartalitas. Peraturan pertama yakni meliputi bidang sanitasi, pengobatan, pencegahan, pengendalian penyakit menular. Peraturan kedua yakni meliputi praktek-praktek kontrasepsi dan pengguguran demi mengendalikan angka nartalitas. Peraturan ini mencakup kewajiban menikah, memberikan kebebasan kepada militer dan memberikan hak istimewa kepada ayah dan keluarga besar.Menurut Said Rusli, kebijikan kependudukan terdiri atas tipe yang dibentuk langsung/tidak langsung, eksplisit/implisit, domestik/internasional dan kebijakan intervensi/non intervensi. Kebijakan langsung akan mempengaruhi variabel kependudukan secara langsung. Kebijakan eksplisit dibedakan dengan kebijkaan implisit dalam hal bahwa kebijakan eksplisit dirumuskan dan dinyatakan secara jelas maksut pemerintah untuk mempengaruhi variabel kependudukan.
Kebijakan domestik berhubungan erat dengan usaha mempengruhi segala peristiwa kependudukan negeri sendiri, sedangkan kebijakan internasional merupakan sikap resmi yang dianu oleh suatu negeri dalam usahanya untuk mempengaruhi perkembangan penduduk dunia secara keseluruhan atau wilayah negara tertentu. Berbeda dengan kebijakan non intervensi, kebijakan interversi merupakan tindakan mengkombinasikan berbagai cara untuk mempengaruhi baik variabel demografi maupun faktor ekonomi, sosial, politik dan teknologi.
Diterbitkan di: 12 Februari, 2011