JAKARTA Kementerian Koperasi
dan UKM akan membenahi internal manajemen pasar tradisional dan warung rakyat
guna melindungi usaha kecil menengah dari tekanan pertumbuhan minimarket
modern.
Asisten Deputi Urusan Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Koperasi dan UKM
Halomoan Tamba menjelaskan langkah ini dikedepankan karena mereka tidak
mempunyai wewenang mengintervensi regulasi pendirian toko modern atau
minimarket."Wewenang tersebut berada di Kementerian Perdagangan,
sementara izin pendiriannya diberikan pemerintah provinsi, kabupaten/kota
setempat," ungkapnya kepada Bisnis, kemarin.
Pernyataan itu disampaikan terkait imbauan Asosiasi pedagang Pasar Indonesia
(APPSI) kepada pemerintah untuk membatasi pertumbuhan minimarket, terutama
pada wilayah pemukiman pada penduduk yang selama ini mengandalkan keberadaan
pasar tradisional dan warung skala mikro dan kecil untuk memenuhi kebutuhan
sembilan bahan pokok di luar komoditas sayur-mayur.Menurut Tamba, sebagai
pemberdayaan pelaku usaha mikro! kecil dan menengah (UMKM), instansinya akan
melakukan peningkatan kapasitas bagi manajemen maupun kualitas prpoduk serta
kemasan setiap komoditas perdagangan pada pasar tradisional serta waning
rakyat.
Dengan pendampingan seperti itu, pasar tradisional maupun warung rakyat
diharapkan bisa menarik perhatian konsumen yang selama ini secara bertahap
meninggalkan mereka. Fasilitasi yang akan diberikan, a.l. berupa kemasan
produk, manajerial operasional serta pengenalan teknologi."Setidaknya
kami berupaya menciptakan nilai tambah atas operasional usaha mereka dengan
memberikan pelatihan. Sistem jaringan misalnya, kami yakini bisa membuat
pasar tradisional dan warung rakyat bisa bertahan dari kepungan minimarket
yang terus bertumbuh di permukiman penduduk," ungkap Tamba.Jika kemasan
produk yang mereka pasarkan sama dengan di minimarket, pandangan masyarakat
bahwa sebenarnya kualitas produk yang dijual berbeda otomatis akan berubah.
Pada tahap selanjutnya, pasar tradisional dan warung rakyat harus
menindaklanjuti dengan mening-katkan kualitas pelayanan.
Aturan promosi
Ke depan, kata Tamba, Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan koordinasi
dengan instansi terkait untuk mewajibkan setiap gerai minimarket di
permukiman, tidak melakukan promosi terbuka terhadap komoditas yang
sebenarnya bukan domain mereka.Misalnya, telur, gula pasir, dan beberapa
komoditas lain yang selama ini menjadi bagian dari andalan pasar tradisional
maupun warung rakyat. Jika minimarket melakukan promosi melalui buletin ke
rumah-rumah penduduk atas seluruh komoditas pasar tradisional, masyarakat
tidak bisa disalahkan jika beralih ke minimarket.
"Jika mau bersaing secara fair, minimarket seharusnya menjual komoditas
tertentu yang bukan segmen pasar tradisional dan warung. Sebab, pada dasarnya
kehadiran minimarket itu untuk jadi pemasok ke warung-warung dan pasar
tradisional. Dalam perjalanannya berubah menjadi pesaing,"
lanjutnya.Terkait dengan itu, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
(APPSI) sebelumnya meminta pemerintah melibatkan lembaga independen dalam
rencana pembangunan/revitalisasi pasar tradisional di seluruh
Indonesia.Sekretaris Jenderal APPSI Ngadiran mengatakan pada program
pembangunan/revitalisasi pasar tradisional yang dilakukan oleh Kementerian
Koperasi dan UKM ataupun oleh Kementerian Perdagangan, pihaknya sama sekali
tidak dilibatkan.
"Padahal, yang mengetahui tentang kondisi ideal dan spesifikasi tata
letak bangunan pasar adalah kami bersama seluruh anggota. Namun, permintaan
kami tersebut diabaikan pemerintah," ungkapnya belum lama
ini.Keikutsertaan APSSI dalam program pengembangan pasar tradisional,
katanya, hanya untuk monitoring. Artinya, agar pembangunan pasar tersebut
benar-benar sesuai dengan standar pasar untuk melayani masyarakat.Dia
mengemukakan selama ini ada kesan bahwa pembangunan pasar tradisional hanya
untuk memenuhi permintaan legislatif. Pasar dibangun atas permintaan mereka
sebagai ucapan terima kasih kepada konstituennya.
Sumber : Bisnis Indonesia
|
Last Updated on Saturday, 24 April 2010 00:58
|