Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah
sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta
Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3.
Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan
usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk
koperasi.
Untuk dapat memacu dan meningkatkan penghasilan
maka di perlukan strategi ukm waralaba
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai
42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia,
membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau
Kabupaten/Kta yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM