Pemerintah telah melaksanakan program penanggulangan kemiskinan sejak
tahun 1960-an melalui strategi pemenuhan kebutuhan pokok rakyat yang tertuang
dalam Pembangunan Nasional Berencana Delapan Tahun (Penasbede). Namun program
tersebut terhenti di tengah jalan akibat krisis politik tahun 1965.
Sejak tahun 1970-an pemerintah menggulirkan kembali program penanggulangan
kemiskinan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), khususnya
Repelita I-IV yang ditempuh secara reguler melalui program sektoral dan
regional. Pada Repelita V-VI, pemerintah melaksanakan program penanggulangan
kemiskinan dengan strategi khusus menuntaskan masalah kesenjangan
sosial-ekonomi. Jalur pembangunan ditempuh secara khusus dan mensinergikan
program reguler sektoral dan regional yang ada dalam koordinasi Inpres Nomor
3 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan yang akhirnya diwujudkan
melalui program IDT (Inpres Desa Tertinggal). Upaya selama Repelita V-VI pun
gagal akibat krisis ekonomi dan politik tahun 1997.
Selanjutnya guna mengatasi dampak krisis lebih buruk, pemerintah
mengeluarkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dikoordinasikan
melalui Keppres Nomor 190 Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus Tugas
Peningkatan Jaring Pengaman Sosial. Pelaksanaan berbagai kebijakan
penanggulangan kemiskinan dan kendala pelaksanaannya selama 40 tahun terakhir
meyakinkan pemerintah bahwa upaya penanggulangan kemiskinan dianggap belum
mencapai harapan.
Melihat semakin urgennya permasalahan Kemiskinan di Indonesia maka melalu
Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 junto Nomor 34 dan Nomor 8 Tahun 2002
maka dibentuklah Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) yang berfungsi
sebagai forum lintas pelaku dalam melakukan koordinasi perencanaan,
pembinaan, pemantauan dan pelaporan seluruh upaya penanggulangan kemiskinan.
Untuk lebih mempertajam keberadaan Komite Penanggulangan Kemiskinan maka
pada tanggal 10 September 2005 dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Keberadaan TKPK
diharapkan melanjutkan dan memantapkan hasil-hasil yang telah dicapai oleh
KPK.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tugas dari TKPK
adalah melakukan langkah-langkah konkret untuk mempercepat pengurangan jumlah
penduduk miskin di seluruh wilayah NKRI melalui koordinasi dan sinkronisasi
penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Program penanggulangan kemiskinan yang pernah dilaksanakan antara lain P4K
(Proyek Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil), KUBE (Kelompok
Usaha Bersama), TPSP-KUD (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam Koperasi Unit Desa),
UEDSP (Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam), PKT (Pengembangan Kawasan Terpadu),
IDT (Inpres Desa Tertinggal), P3DT (Pembangunan Prasarana Pendukung Desa
Tertinggal), PPK (Program Pengembangan Kecamatan), P2KP (Program
Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan), PDMDKE (Pemberdayaan Daerah Mengatasi
Dampak Krisis Ekonomi, P2MPD (Proyek Pembangunan Masyarakat dan Pemerintah
Daerah), dan program pembangunan sektoral telah berhasil memperkecil dampak
krisis ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Program penanggulangan kemiskinan
dilakukan juga oleh koordinasi Bank Indonesia melalui berbagai program
keuangan mikro (microfinance) bersama bank-bank pembangunan daerah (BPD) dan
bank-bank perkreditan rakyat (BPR) bekerja-sama dengan lembaga-lembaga
keuangan milik masyarakat seperti Lembaga Dana dan Kredit Perdesaan (LDKP)
dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Selain itu beberapa lembaga keuangan milik pemerintah (Badan Usaha Milik
Negara, BUMN) maupun milik swasta atas inisiatif sendiri menyelenggarakan
pula program keuangan mikro dengan berbagai variasi dan kekhasan
masing-masing lembaga keuangan itu. Demikian pula kalangan usaha nasional
non-lembaga keuangan, baik milik pemerintah (BUMN) maupun bukan milik swasta
telah mengambil inisiatif melakukan upaya penanggulangan kemiskinan melalui
beragam program, mulai dari bantuan sosial hingga bantuan ekonomi.